Senin, 29 Juli 2013

MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatulllahi wabarakatuh.
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT atas kehadirat-Nya yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada saya sehingga makalah ini dapat saya selesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya.  
Penulis menyadari sekali bahwa makalah ini jauh dari ketidaksempurnaan baik dari segi bentuk penyusunannya ataupun secara keseluruhannya. Apabila terdapat salah penulisan dalam makalah ini saya mohon maaf yang sebesarnya karena saya juga masih dalam tahap belajar. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi.
Akhirnya, dengan tulus hati penulis mengucapkan terima kasih kepada kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyelesaian makalah sederhana ini, dan juga kepada para pembaca yang telah membaca makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang baik untuk kita semua. Amin.

                                                                                               Tangerang Selatan,   Desember  2012


                                                                                          Penyusun




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL                                                                                          ……………………1
KATA PENGANTAR                                                                           ……………………2
DAFTAR ISI                                                                                           ……………………3
BAB I             PENDAHULUAN
                        A. Latar Belakang                                                              ……………………4
                        B. Rumusan Masalah                                                         ……………………5
                        C. Tujuan Penulisan                                                           ……………………5
BAB II            SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
1.Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial                 ……………………6
2.Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial                     ....…………………8
3.Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan         
Presidensial                                                                     …....….…………...9
4.Contoh Negara yang Menggunakan Sistem
   Pemerintahan Presidensial                                              ……………………10
5.Sistem Pemerintahan Presidensial di Negara
Indonesia                                                                        ……………………11
6.Mengevaluasi Sistem Pemerintahan Presidensial            ……………………14    
BAB III          PENUTUP    
                        1. Kesimpulan                                                                    ...…………………16
                        2. Saran                                                                              ...…………………17

DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Setiap Negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti sistem presidensial atau sistem parlementer. Baik sistem presidensial maupun sistem parlementer, sesungguhnya berakar dari nilai-nilai yang sama yaitu ”demokrasi”. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan mengandung nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan sistem pemerintahan lain (otoriter, dictator, dan lain-lain).
Henry B. Mayo dalam bukunya “introduction to democratic teory” merinci beberapa nilai (values) yang terdapat dalam demokrasi, yaitu (a) menyelesaikan perselisihan dengan damai dan melembaga,(b) menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah,(c) menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur, (d) membatasi pemakaian kekerasan sampai taraf yang minimum,(e) mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity), dan (f) menjamin tegaknya keadilan.
Untuk dapat menjamin tetap tegaknya nilai-nilai demoktatis tersebut, maka diperlukan lembaga-lembaga antara lain pemerintah yang bertanggung jawab dan lembaga perwakilan rakyat yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengadakan pengawasan (control) terhadap pemerintah. Dalam menyelenggarakan pemerintah yang dilaksanakan oleh badan eksekutif, di negara-negara demokrasi biasanya terdiri dari raja atau presiden beserta menteri-menterinya.
Suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan oleh satu Negara yang sudah mapan, dapat menjadi model bagi pemerintahan di Negara lain. Model tersebut dapat dilakukan melalui suatu proses sejarah panjang yang dialami oleh masyarakat, bangsa dan Negara tersebut baik melalui kajian-kajian akademis maupun dipaksakan melalui penjajahan. Hal yang perlu kita sadari bahwa apapun sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh suatu Negara, tidaklah sempurna seperti yang diharapkan oleh masyarakatnya. Setiap sistem pemerintahan baik presidensial maupun parlementer, memiliki sisi-sisi kelemahan dan kelebihan. Oleh sebab itu, sebuah bangsa dengan masyarakatnya yang bijak dan terdidik akan terus berupaya mengurangi sisi-sisi kelemahan dan meningkatkan seoptimal mungkin peluang-peluang untuk mencapai tingkat kesempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara baik pada sistem pemerintahan presidensial maupun system parlementer.
B.     RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi pokok pembahasan utama dalam makalah ini adalah bagaimana bentuk-bentuk sistem pemerintahan presidensial. Pokok pembahasan tersebut bisa dirinci dalam beberapa sub pembahasan sebagai berikut :
1.      Bagaimana pengertian sistem pemerintahan presidensial?
2.      Bagaimana bentuk-bentuk sistem pemerintahan presidensial?
3.      Bagaiman sistem pemerintahan presidensial yang dianut Republik Indonesia?

C.    TUJUAN PENULISAN

Makalah ini dibuat bertujuan untuk memaparkan dan menjelaskan bentuk sistem pemerintahan presidensial secara umum dan contoh-contoh negara yang menganutnya, serta menjelaskan sistem pemerintahan presidensial yang ada di Indonesia.














BAB II
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL

1.      Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 2 unsur yaitu:
·         Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·         Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Indonesia, dan sebagian besar Negara Amerika Latin.
Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial,dan sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislatif. Presiden menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR.
Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegang supremasi kedaulatan, MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan legislatif. DPR adalah bagian MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif, sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan presiden menyusun undang-undang. DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial.
Sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi. Sehingga para anggota legislatif bisa lebih independent dalam membuat UU karena tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem presidensial mempunyai kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar dan pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.
Secara konstitusional, DPR mempunyai peranan untuk menyusun APBN, mengontrol jalannya pemerintahan, membuat undang-undang dan peranan lain seperti penetapan pejabat dan duta. Presiden tak lagi bertanggung jawab pada DPR karena ia dipilih langsung oleh rakyat.
Konstitusi RI jelas telah menetapkan sistem pemerintahan presidensial. Pemerintahan presidensial mengandalkan pada individualitas. Sistem pemerintahan presidensial bertahan pada citizenship yang bisa menghadapi kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga kemampuan DPR untuk memerankan diri memformulasikan aturan main dan memastikan janji presiden berjalan.
Pemerintahan presidensial memang membutuhkan dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan dilakukan capres.
2.      Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
Berikut ini merupakan cirri-ciri dari Sistem Pemerintahan Presidensial, antara lain :
-          Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
-          Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
-          Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
-          Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
-          Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
-          Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
-          Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
Menurut von Mettenheim dan Rockman sebagaimana dikutip Rod hague dan Martin Harrop, sistem Presidensil memiliki beberapa ciri yakni :
·         popular elections of the Presiden who directs the goverenment and makes appointments to it.
·         fixed terms of offices for the Presiden and the assembly, neither or which can be
brought down by the other (to forestall arbitrary use of powers).
·         no overlaping in membership between the executive and the legislature.
Dalam keadaan normal, kepala pemerintahan dalam sistem Presidensial tidak dapat dipaksa untuk mengundurkan diri oleh badan legislatif (meskipun terdapat kemungkinan untuk memecat seorang Presiden dengan proses pendakwaan luar biasa). Jika pada sistem parlementer memiliki pemerintah/eksekutif kolektif atau kolegial maka pada sistem Presidensial memiliki eksekutif nonkolegial (satu orang), para anggota kabinet Presidensial hanya merupakan penasehat dan bawahan Presiden.
Menurut Duchacck perbedaan utama antara sistem Presidensil dan parlementer pada pokoknya menyangkut empat hal, yaitu: terpisah tidaknya kekuasaan seremonial dan politik (fusion of ceremonial and political powers), terpisah tidaknya personalia legislatif dan eksekutif (separation of legislatif and eksekutif personels), tinggi redahnya corak kolektif dalam sistem pertanggungjawbannya (lack of collective responsibility), dan pasti tidaknya jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (fixed term of office).

3.   Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
·         Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·         Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
·         Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·         Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
·         Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·         Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
·         Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·         Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri. 

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
·         Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·         Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
·         Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
·         Karena presiden tidak bertanggung jawab pada badan legislatif, maka sistem
pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas.
·         Bisa menciptakan sebuah kekuasaan yang mutlak karena kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif. 

4.   Contoh Negara Yang Menggunakan Sistem Pemerintahan Presidensial
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina.
Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
      Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

5.   Sistem Pemerintahan Presidensial di Negara Indonesia
Negara indonesia adalah negara yang berbentuk republik. Pemerintahan republik adalah suatu pemerintahan dimana seluruh atau sebagian rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi di dalam negara. Oleh karena itu, kadaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
a.      Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum
diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara tersebut sebagai berikut:
§  Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat);
§  Sistem Konstitusional;
§  Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
§  Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat;
§  Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
§  Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
§  Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia
menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.

b.      Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:
§  Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi;
§  Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial;
§  Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket;
§  Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden;
§  Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan;
§  Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut:
§  Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung;
§  Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR;
§  Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR;
§  Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Bagan Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia
6.   Mengevaluasi Sistem Pemerintahan Presidensial

Republika, Rabu, 05 Januari 2011 pukul 10:08:00
Djayadi Hanan Kandidat Doktor Ilmu Politik, Ohio State University, USA; Dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina Jakarta, Evaluasi terhadap sistem presidensial di Indonesia sepanjang 2010, terutama dari para pengamat, terkesan pesimistis. Sistem ini dianggap tidak berjalan, kepemimpinan presidensial lemah, dan lembaga-lembaga politik beserta aktor di dalamnya tersandera oleh kepentingan-kepentingan jangka pendek. Penilaian semacam ini, meski banyak benarnya, terkesan kurang utuh. Salah satu masalahnya adalah kurang jelasnya kerangka evaluasi yang digunakan.Kerangka evaluasi yang tepat setidaknya mengandung tiga aspek. Pertama, tingkat ketegangan hubungan eksekutif (presiden) dan legislatif. Kedua, stabililitas demokrasi selama pemerintahan berlangsung. Dan ketiga, tingkat pencapaian agenda-agenda pemerintahan, terutama pembuatan undang-undang. Meski masih bersifat umum, kerangka ini memungkinkan kita melakukan penilaian secara lebih menyeluruh sehingga gambar yang kita peroleh tidak semuanya bernuansa pesimistis.Kasus dana talangan Bank Century merupakan puncak ketegangan yang terjadi antara Presiden dan DPR sepanjang 2009-2010. Dari awal, kedua pihak bersikukuh pada sikap masing-masing. Kegagalan Presiden menjaga soliditas koalisinya berakhir dengan keputusan DPR yang menyalahkan kebijakan tersebut. Di sisi lain, Presiden tetap berkeyakinan bahwa kebijakan itu benar dan penanggung jawab langsungnya Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Boediono (ketika itu–Red) tidak dapat disalahkan. Kasus Bank Century menciptakan kondisi yang potensial untuk menjadikan hubungan Presiden dan DPR terkena gridlock (jalan buntu). Karena, periode pemerintahan Presiden tidak bergantung pada DPR, Presiden dapat saja mengabaikan DPR dan beralih pada berbagai perangkat konstitusional yang dia miliki untuk menjalankan pemerintahan. Sebaliknya, DPR dapat terus menghasilkan keputusan-keputusan yang menghalangi kebijakan Presiden. Hasilnya adalah jalan buntu. Presiden dan DPR tidak dapat bekerja optimal, tetapi keduanya baru bisa diganti pada saat jadwal pemilihan umum tiba. Akan tetapi, ketegangan legislatif-eksekutif akibat kasus Bank Century tidak membawa akibat lebih jauh berupa gridlock di antara keduanya. Pascakeputusan DPR, Presiden ternyata berhasil melakukan konsolidasi koalisi. Sistem kerja koalisi bahkan lebih teroganisasi dengan terbentuknya sekretariat gabungan (setgab). Pada saat yang sama, Presiden mengambil jalan kompromi soal kedudukan Menteri Keuangan. Sri Mulyani diganti dan secara politik kasus Bank Century selesai. Presiden dapat meneruskan kembali agenda-agendanya bersama DPR hingga menjelang berakhirnya tahun 2010 lalu. Ada dua jenis ketegangan yang dapat mengancam stabilitas demokrasi. Pertama, ketegangan vertikal antara pusat dan daerah. Dan kedua, ketegangan horizontal baik di tingkat masyarakat maupun pemerintah (antarlembaga negara) termasuk antara eksekutif dan legislatif. Di tingkat masyarakat, masih terjadi ketegangan antarkelompok agama. Contoh yang menonjol adalah kasus Ahmadiyah. Namun, tingkat ketegangan inipun tidak sampai mengancam stabilitas demokrasi. Meski mendapat kritik dari berbagai pihak, pemerintah bersama aparat penegak hukum relatif berhasil menangani kasus-kasus seperti ini. Yang potensial mengancam stabilitas demokrasi adalah kasus RUU Keistimewaan Yogyakarta. Kasus ini menarik perhatian karena terkait dengan redefinisi hubungan pusat dan daerah serta redefinisi hubungan historis antara negara dan kelompok masyarakat (Kesultanan Yogyakarta). Perdebatan terjadi di dua tingkat sekaligus: tingkat konseptual soal makna demokrasi; dan tingkat empiris soal sejarah dan fakta politik di lapangan. Kasus ini mudah menjadi pemicu ketegangan yang tinggi antara pusat dan daerah.Melihat perkembangan kasus ini, tampaknya tidak akan terjadi ketegangan yang berakhir dengan jalan buntu. Sikap para elite, terutama Presiden dan Sultan lebih mengarah kepada sikap akomodatif/kompromi. Partai-partai di DPR lebih banyak yang memiliki sikap berpihak kepada masyarakat Yogyakarta ketimbang sikap pemerintah. Walhasil, stabilitas demokrasi secara umum tidak akan terganggu. Kinerja pemerintahan, terutama legislasi, masih rendah dan sering menjadi sorotan serta kritik dari masyarakat. Meski secara formal kewenangan legislasi dimiliki DPR, dalam praktiknya legislasi merupakan proses dan produk bersama DPR dan Presiden. Karena itu, kinerja legislasi bermanfaat untuk mengukur kinerja pemerintahan.Kritik yang paling tajam tertuju pada dua hal. Pertama, kinerja kuantitatif. DPR dan pemerintah menyepakati 70 RUU untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. Namun, hanya delapan di antaranya yang selesai dibahas. Terlihat bahwa kinerja legislasi pemerintahan rendah karena tingkat pencapaiannya hanya sekitar 10 persen. Kedua, sikap/tingkah laku dan strategi elite pemerintahan. Di tingkat eksekutif, Presiden banyak disoroti soal penanganan berbagai bencana yang dinilai lamban dan terkesan hanya membangun citra. Polemik seputar komentar Presiden tentang monarki dalam konteks pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta juga menonjol. Di tingkat DPR, sikap dan strategi para elite juga mendapat sorotan tajam. Sebastian Salang dari Formappi, misalnya, menyatakan bahwa DPR banyak melakukan blunder terutama pascakasus Century. Usulan-usulan legislasi DPR tentang dana aspirasi, dana desa, rumah aspirasi, rumah dinas, sampai pembangunan gedung baru yang mencitrakan DPR tidak berpihak kepada rakyat, dinilai sebagai bagian dari berbagai blunder tersebut.Rendahnya kinerja pemerintahan, terutama di bidang legislasi ini, tentu tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan sistem presidensial. Rendahnya tingkat pencapaian pembahasan RUU, misalnya, tidak disebabkan oleh kesulitan membangun kompromi antara DPR dan Presiden, melainkan terkait langsung dengan kapasitas kelembagaan. Isi Prolegnas lebih banyak berupa daftar keinginan (wish list) daripada rencana program yang matang. Sebagai contoh, dari 34 RUU yang diusulkan pemerintah saja, hanya sembilan yang sudah berupa draf lengkap. Walhasil, evaluasi ringkas terhadap tiga aspek kerangka yang saya sebutkan di atas menunjukkan potret campuran (mix) dari kinerja sistem presidensial multipartai di Indonesia. Gambar besarnya mengindikasikan bahwa sistem ini berjalan. Demokrasi tetap stabil, dalam pengertian tidak ada kebuntuan yang berarti dalam hubungan eksekutif dan legislatif. Namun, gambar lebih detailnya menunjukkan kinerja pemerintahan yang masih rendah. Hal terakhir ini tentu perlu ditelusuri lebih jauh.

    BAB III
     PENUTUP

A.     Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem presidensial, badan eksekutif berada
diluar pengawasan legislatif.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
B.     Saran-saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran  yang bersifat membangun sangat lah penulis harapkan terutama dari bapak dosen pembimbing demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan kita.















DAFTAR PUSTAKA
http://4techna.blogspot.com/2012/06/pengertian-serta-penjelasan-sistem.html, diakses                       02 Desember 2012.
http://www.gudangmateri.com/2011/05/sistem-pemerintahan-presidensial.html, diakses                       02 Desember 2012.
http://berbagi-ilmu-sosial.com/2012/07/sistem-pemerintahan-presidensial.html, diakses                              02 Desember 2012.
http://pranasmara.blogspot.com/2012/05/pengertian-serta-penjelasan-sistem.html, diakses                        02 Desember 2012.

6 komentar: