KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat
limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini
tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang remaja dan bahaya narkoba.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan
akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi.
Olehnya itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya
mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa. Penulis menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan
maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk
penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat kepada kita semua.
Tangerang Selatan, Januari 2013
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ……………………1
KATA PENGANTAR ……………………2
DAFTAR ISI ……………………3
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang ……………………4
B.
Rumusan Masalah ……………………5
C.
Tujuan Penulisan ……………………5
BAB II KAJIAN PUSTAKA
1.Generasi Muda ……………………6
2.Generasi Muda dan
Identitas ....…………………7
3.Narkoba …....….…………...8
4.Zat
Adiktif Lainnya ……………………10
BAB III PEMBAHASAN
A. Hubungan Generasi Muda dan Narkoba …………………….13
B.
Bahaya Narkoba Pada Generasi Muda …………………….14
C.
Cara Penanggulangan Narkoba pada Generasi Muda
……………………..17
BAB IV PENUTUP
1.
Kesimpulan ...………………..…19
2.
Saran ...…………………..20
DAFTAR PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Latar
Belakang Generasi muda adalah tulang punggung Bangsa dan Negara merupakan
istilah yang sering kita dengar sehari-hari. Perubahan-perubahan yang terjadi
dalam lingkungan sosial saat ini memerlukan panutan dan contoh yang dapat
membawa masyarakat kita ke arah yang lebih baik. Terlebih lagi di era reformasi
ini, generasi muda dituntut untuk lebih berpartisipasi dalam membangun
masyarakat Indonesia.
Sebagaimana
kita ketahui, generasi muda adalah tonggak keberlangsungan masa depan
Indonesia. Mereka adalah harapan kita, sinar matahari yang akan memberikan
warna bagi masa masa depan bangsa. Oleh karena itu, menjaga mereka agar tidak
terpengaruh oleh bahaya Narkoba adalah kewajiban semua pihak.
Hasil
survei membuktikan bahwa mereka yang beresiko terjerumus dalam masalah narkoba
adalah anak yang terlahir dari keluarga yang memiliki sejarah kekerasan dalam rumah
tangga, dibesarkan dari keluarga yang broken home atau memiliki masalah
perceraian, sedang stres atau depresi, memiliki pribadi yang tidak stabil atau
mudah terpengaruh, merasa tidak memiliki teman atau salah dalam pergaulan.
Dengan alasan tadi maka perlu pembekalan bagi para orang tua agar mereka dapat
turut serta mencegah anaknya terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dampak
dari penyalahgunaan narkoba sudah terbukti pada generasi kita. Dapat terlihat
kerusakan fisik seperti: otak, jantung, paru-paru, saraf-saraf, selain juga
gangguan mental, emosional dan spiritual, akibat lebih lanjut adalah daya tahan
tubuh lemah, virus mudah masuk seperti virus Hepatitis C, virus HIV/AIDS. Oleh
karena itu kita tidak akan rela jika generasi muda kita mengalami penderitaan
di atas.
Dalam
kurun waktu dua dasa warsa terakhir ini Indonesia telah menjadi salah satu
negara yang dijadikan pasar utama dari jaringan sindikat peredaran narkotika
yang berdimensi internasional untuk tujuan-tujuan komersial. Untuk jaringan
peredaran narkotika di negara-negara Asia, Indonesia diperhitungakan sebagai
pasar (market-state) yang paling prospektif secara komersial bagi sindikat
internasioanl yang beroperasi di negara-negara sedang berkembang.
B. RUMUSAN
MASALAH
Permasalahan Berdasarkan latar belakang
di atas, maka permasalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah generasi
muda dan bahaya narkoba.
C. TUJUAN
PENULISAN
Tujuan penulisan makalah ini adalah
untuk mengetahui bahaya narkoba terhadap generasi muda.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Generasi Muda
Kegenerasi mudaan merupakan fase dalam
pertumbuhan biologis seseorang yang bersifat seketika dan akan hilang dengan
sendirinya sejalan dengan hukum biologis. Generasi muda sering dianggap sebagai
suatu kelompok yang mempunyai aspirasi sendiri yang bertentangan dengan
aspirasi masyarakat atau lebih tepat aspirasi generasi tua. Sehingga muncul
persoalan-persoalan yang tidak sejalan dengan keinginan generasi tua, hal ini
memunculkan konflik berupa protes, baik secara terbuka maupun terselubung.
Dalam pendekatan klasik terjadi jurang
pemisah antara generasi muda dan tua disebabkan antara lain adanya 2 asumsi
pokok mengenai kegenerasi mudaan yaitu:
a. Proses perkembangan manusia dianggap
sesuatu yang fragmentaris/ terpecah-pecah. Setiap perkembangan hanya dapat
dimengerti oleh manusia itu sendiri, maka tingkah laku anak dan generasi muda
dianggap sebagai riak-riak kecil yang tidak berarti dalam perjalanan hidup
manusia. Dan masa tua dianggap sebagai mahkota hidup yang disamakan dengan
hidup bermasyarakat.
b. Adanya anggapan bahwa mempunyai pola
yang sedikit banyak ditentukan oleh pemikiran yang diwakili generasi tua yang
bersembunyi dibalik tradisi. Generasi muda dianggap sebagai objek dari
penerapan pola-pola kehidupan dan bukan sebagai subjek yang mempunyai nilai
sendiri. Kedua asumsi diatas tidak akan menjawab masalah kegenerasi mudaan
dewasa ini karena generasi muda dan kegenerasi mudaan adalah suatu tonggak dari
suatu wawasan kehidupan yang mempunyai potensi untuk mengisi hidupnya. Dalam
pendekatan ekosferis, sebagai subyek generasi muda mempunyai nilai sendiri
dalam mendukung dan menggerakkan hidup bersama. Pada pendekatan ini anak-anak,
generasi muda dan generasi tua berada dalam status sama atau dalam satu
kesatuan wawasan kehidupan. Semua tanggung jawab atas keselamatan,
kesejahteraan, kelangsungan generasi sekarang dan yang akan datang perbedaannya
hanya terletak pada derajat ruang lingkup dan tanggung jawabnya. Generasi tua
berkewajiban membimbing generasi muda sebagai penerus untuk memikul tanggung
jawab yang semakin komplek. Generasi muda berkewajiban mempersiapkan diri untuk
mengisi posisi generasi tua yang makin melemah.
B. Generasi Muda dan Identitas
Dalam pola dasar pembinaan dan
pengembangan generasi muda, yang dimaksud generasi muda adalah:
a.
Dari
segi biologis generasi muda adalah berumur 15-30 tahun.
b.
Dari
segi budaya/ fungsional, generasi muda adalah manusia berumur 18/21 keatas yang
dianggap sudah dewasa misalnya untuk tugas-tugas negara dan hak pilih.
c.
Dari
angkatan kerja terdapat istilah tenaga muda dan tua. Tenaga muda adalah berusia
18-22 tahun.
d.
Dilihat
dari perencanaan modern yang mengenal tiga sumber daya yaitu sumber daya alam,
dana dan manusia. Yang dimaksud sumber data manusia muda adalah berusia 0-18
tahun.
e.
Dilihat
dari ideologi politis generasi muda adalah calon pengganti generasi terdahulu
yaitu umur antara 18-30 atau 40 tahun.
Dalam
pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda, generasi muda
dipandangdari beberapa aspek yaitu:
a.
Sosial
psikologi Proses pertumbuhan dan perkembangan kepribadian, serta penyesuaian
diri secara jasmaniahdan rohaniah sejak dari masa kanak-kanak sampai usia
dewasa dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti keterbelakangan mental,
salah asuh orang tua atau guru, pengahur negatif lingkungan. Hambatan tersebut
memungkinkan terjadinya kenakalan remaja, maslah narkoba dan lain-lain.
b.
Soaial
budaya Perkembangan generasi muda berada dalam proses modernisasi dengan segala
akibat sampingnya yang bisa berpengaruh pada proses pendewasaannya, sehingga
apabila tidak memperoleh arah yang jelas maka corak dan warna masa depan negara
dan bangsa akan menjadi lain dari yang dicita-citakan.
c.
Sosial
ekonomi Bertambahnya pengangguran dikalangan generasi muda karena kurang
lapangan pekerjaan akibat dari pertambahan penduduk dan belum meratanya
pembangunan.
d.
Sosial
politik Belum terarahnya pendidikan politik dikalangan generasi muda dan belum
dihayatinya mekanisme demokrasi pancasila, tertib hukum dan disiplin nasional
sehingga merupakan hambatan bagi penyaluran aspirasi generasi muda.
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan masalah yang menyangkut generasi muda dewasa
ini adalah:
o
Menurunnya
jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme.
o
Kekurangpastian
yang dialmi generasi muda terhadap masa depannya.
o
Belum
seimbang jumlah generasi muda dan fasilitas pendidikan yang tersedia bail
formal/non formal dan tingginya jumlah putus sekolah.
o
Kurang
lapangan kerja dan kesempatan kerja sehingga pengangguran semakin tinggi yang
mengakibatkan kurangnya produktivitas nasional.
o
Kurang
gizi yang menyebabkan hambatan bagi kecerdasan dan pertumbuhan badan, karena
ketidaktauan tentang gizi seimbang dan rendahnya daya beli.
o
Masih
banyak perkawinan dibawah umur terutama dikalangan masyarakat pedesaan.
o
Adalanya
generasi muda yang menderita fisik, mental dan sosial.
o
Pergaulan
bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
o
Meningkatnya
kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika.
o
Belum
adanya peraturan perundang-undangan yang menyangkut generasi muda.
C. Narkoba
Sebetulnya penggunaan narkotik,
obat-obatan, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) untuk berbagai tujuan
telah ada sejak jaman dahulu kala. Masalah timbul bila narkotik dan obat-obatan
digunakan secara berlebihan sehingga cenderung kepada penyalahgunaan dan
menimbulkan kecanduan (dalam bahasa Inggris disebut “substance abuse”). Dengan
adanya penyakit-penyakit yang dapat ditularkan melalui pola hidup para pecandu,
maka masalah penyalahgunaan NAPZA menjadi semakin serius. Lebih memprihatinkan
lagi bila yang kecanduan adalah remaja yang merupakan masa depan bangsa, karena
penyalahgunaan NAPZA ini sangat berpengaruh terhadap kesehatan, sosial dan
ekonomi suatu bangsa.
Dalam istilah sederhana NAPZA berarti zat
apapun juga apabila dimasukkan keda1am tubuh manusia, dapat mengubah fungsi
fisik dan/atau psikologis. NAPZA psikotropika berpengaruh terhadap system pusat
syaraf (otak dan tulang belakang) yang dapat mempengaruhi perasaan, persepsi
dan kesadaran seseorang.
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika
adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik
sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan Narkotika sendiri dikelompokkan lagi menjadi:
a.
Golongan
I
Narkotika yang hanya dapat digunakan
untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta
mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin,
Kokain, Ganja.
b.
Golongan
II
Narkotika yang berkhasiat
pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi
dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin.
c.
Golongan
III
Narkotika yang berkhasiat pengobatan
dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein.
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah: zat atau obat, baik alamiah
maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika terdiri dari 4 golongan:
-
Golongan
I: Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan
tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh: Ekstasi.
-
Golongan
II: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi
dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Amphetamine.
-
Golongan
III: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Phenobarbital.
-
Golongan
IV: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam
terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).
D. Zat Adiktif Lainnya
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah
bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika,
meliputi:
a.
Minuman
Alkohol, mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf
pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari - hari dalam
kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau
Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia.
Ada 3 golongan minuman beralkohol:
a. Golongan
A: kadar etanol 1-5 % (Bir)
b. Golongan
B: kadar etanol 5-20 % (Berbagai minuman anggur)
c. Golongan
C: kadar etanol 20-45 % (Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker)
b. Inhalasi, gas yang dihirup dan
solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada
berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang
sering disalahgunakan adalah: Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
c. Tembakau, pemakaian tembakau yang
mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA
di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi
bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan
alkohol sering menjadi pintu masuk
penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari
NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan:
1. Golongan
Depresan (Downer), adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya
menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur
bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda (Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur) dan
Tranquilizer (anti cemas).
2. Golongan Stimulan (Upper), adalah jenis NAPZA
yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini
menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu,
Ekstasi), Kokain.
3. Golongan Halusinogen, adalah jenis NAPZA yang
dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran
dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat
terganggu. Contoh: Kanabis (ganja).
Di dalam masyarakat
NAPZA/NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah:
·
Opiada,
terdapat 3 golongan besar:
a. Opioda
alamiah (Opiat): Morfin, Opium, Codein.
b. Opioda
semisintetik: Heroin / putauw, Hidromorfin.
c. Opioda
sintetik: Metadon.
Nama jalanan dari Putauw: ptw, black
heroin, brown sugar. Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang
tidak murni berwarna putih keabuan. Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah
menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10
kali melebihi morfin. Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali
lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang digunakan oleh
dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada opreasi,
penderita cancer. Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian
menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada
taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai
keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka
merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
·
Kokain
Kokain berupa kristal putih, rasanya
sedikit pahit dan lebih mudah larut. Nama jalanan: koka, coke, happy dust,
chalie, srepet, snow / salju. Cara pemakainnya: membagi setumpuk kokain menjadi
beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang
permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan
atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara
dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek pemakain kokain: pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan,
menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
·
Kanabis
Nama jalanan: cimeng, ganja, gelek,
hasish, marijuana, grass, bhang. Berasal dari tanaman kanabis sativa atau
kanabis indica. Cara penggunaan: dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai
rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Efek rasa dari kanabis tergolong
cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan
(euphoria), sering berfantasi/menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan
tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
·
Amphetamine
Nama jalanan: seed, meth, crystal,
whiz. Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga
tablet. Cara penggunaan: dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet
diminum dengan air.
Ada 2 jenis Amphetamine :
a. MDMA (methylene dioxy
methamphetamine)
Nama jalanan: Inex, xtc. Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b. Metamphetamine ice
Nama jalanan: SHABU, SS, ice.
Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan
alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol
kaca
yang dirancang khusus (boong).
·
Lysergic
Acid Termasuk dalam golongan halusinogen.
Nama jalanan: acid, trips, tabs,
kertas. Bentuk: biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil
sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk
pil dan kapsul. Cara penggunaan: meletakan LSD pada permukaan lidah, dan
bereaksi setelah 30 - 60 menit kemudian, menghilang setelah 8-12 jam. Efek
rasa: terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang
sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama-lama menjadikan penggunaanya
paranoid.
·
Sedatif-hipnotik
(benzodiazepin) Termasuk golongan zat sedative (obat penenang) dan hipnotika
(obat tidur).
Nama jalanan: Benzodiazepin: BK,
Dum, Lexo, MG, Rohyp. Cara pemakaian: dengan diminum, disuntikan, atau
dimasukan lewat anus. Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien
yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
·
Solvent/Inhalasi
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya: Aerosol, Lem, Isi
korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin. Biasanya digunakan
dengan cara coba-coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu.
Efek yang ditimbulkan: pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah
gangguan fungsi paru, jantung dan hati.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Hubungan Generasi
Muda dan Narkoba
Penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan
perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup
bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan
menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif
penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih.
Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal
kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja.
Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu
berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya
narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Ketergantungan
obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk
mengonsumsi obat-obat terlarang
secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia
merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan
perasaan sakit yang sangat pada tubuh.
B. Bahaya Narkoba Pada
Remaja
Dr. Hassan
Syamsi Pasya dalam bukunya yang berjudul Hamasa fi Udzun Syâb (Bisikan Pada
Pemuda) menjelaskan bahwa jenis narkoba yang paling berbahaya adalah jenis
narkotika yang menyebabkan ketagihan mental maupun organik, seperti opium dan
derivasi turunannya. Nama- nama dan jenis narkoba serta bahayanya antara lain:
a.
Opium
Opium adalah jenis narkotika yang
paling berbahaya. Dikonsumsi dengan cara ditelan langsung atau diminum bersama
teh, kopi atau dihisap bersama rokok atau syisya (rokok ala Timur Tengah).
Opium diperoleh dari buah pohon opium yang belum matang dengan cara menyayatnya
hingga mengeluarkan getah putih yang lengket. Pada mulanya, pengonsumsi opium
akan merasa segar bugar dan mampu berimajinasi dan berbicara, namun hal ini
tidak bertahan lama. Tak lama kemudian kondisi kejiwaannya akan mengalami
gangguan dan berakhir dengan tidur pulas bahkan koma. Jika seseorang ketagihan,
maka opium akan menjadi bagian dari hidupnya. Tubuhnya tidak akan mampu lagi
menjalankan fungsi-fungsinya tanpa mengonsumsi opium dalam dosis yang biasanya.
Dia akan merasakan sakit yang luar biasa jika tidak bisa memperolehnya.
Kesehatannya akan menurun drastis. Otot-otot si pecandu akan layu, ingatannya
melemah dan nafsu makannya menurun. Kedua matanya mengalami sianosis dan berat
badannya terus menyusut.
b.
Morphine
Orang yang mengonsumsi morphine akan
merasakan keringanan (kegesitan) dan kebugaran yang berkembang menjadi hasrat
kuat untuk terus mengonsumsinya. Dari sini, dosis pemakaian pun terus ditambah
untuk memperoleh ekstase (kenikmatan) yang sama. Kecanduan bahan narkotika ini
akan menyebabkan pendarahan hidung (mimisan) dan muntah berulang-ulang. Pecandu
juga akan mengalami kelemahan seluruh tubuh, gangguan memahami sesuatu dan
kekeringan mulut. Penambahan dosis akan menimbulkan frustasi pada pusat
pernafasan dan penurunan tekanan darah. Kondisi ini bisa menyebabkan koma yang
berujung pada kematian.
c.
Heroin
Bahan
narkotika ini berbentuk bubuk kristal berwarna putih yang dihasilkan dari
penyulingan morphine. Menjadi bahan narkotika yang paling mahal harganya,
paling kuat dalam menciptakan ketagihan (ketergantungan) dan paling berbahaya
bagi kesehatan secara umum. Penikmatnya mula-mula akan merasa segar, ringan dan
ceria. Dia akan mengalami ketagihan seiring dengan konsumsi secara
berulang-ulang. Jika demikian, maka dia akan selalu membutuhkan dosis yang
lebih besar untuk menciptakan ekstase yang sama. Karena itu, dia pun harus
megap-megap untuk mendapatkannya, hingga tidak ada lagi keriangan maupun
keceriaan. Keinginannya hanya satu, memperoleh dosis yang lebih banyak untuk
melepaskan diri dari rasa sakit yang tak tertahankan dan pengerasan otot akibat
penghentian pemakaian.
Pecandu
heroin lambat laun akan mengalami kelemahan fisik yang cukup parah, kehilangan
nafsu makan, insomnia (tidak bisa tidur) dan terus dihantui mimpi buruk. Selain
itu, para pecandu heroin juga menghadapi sejumlah masalah seksual, seperti
impotensi dan lemah syahwat. Sebuah data statistik menyebutkan, angka penderita
impotensi di kalangan pecandu heroin mencapai 40%.4. Codeine Codeine mengandung
opium dalam kadar yang sedikit. Senyawa ini digunakan dalam pembuatan obat
batuk dan pereda sakit (nyeri). Perusahaan-perusahaan farmasi telah bertekad
mengurangi penggunaan codeine pada obat batuk dan obat-obat pereda nyeri.
Karena dalam beberapa kasus, meski jarang, codeine bisa menimbulkan kecanduan.
d.
Kokain
Kokain
disuling dari tumbuhan koka yang tumbuh dan berkembang di pegunungan Indis di
Amerika Selatan (Latin) sejak 100 tahun silam. Kokain dikonsumsi dengan cara
dihirup, sehingga terserap ke dalam selaput-selaput lendir hidung kemudian
langsung menuju darah. Karena itu, penciuman kokain berkali-kali bisa
menyebabkan pemborokan pada selaput lendir hidung, bahkan terkadang bisa
menyebabkan tembusnya dinding antara kedua cuping hidung. Problem kecanduan
kokain terjadi di Amerika Serikat, karena faktor kedekatan geografis dengan
sumber produksinya. Dengan proses sederhana, yakni menambahkan alkaline pada 9
krak, maka pengaruh kokain bisa berubah menjadi sangat aktif.
Jika
heroin merupakan zat adiktif yang paling banyak menyebabkan ketagihan fisik,
maka kokain merupakan zat adiktif yang paling bayak menyebabkan ketagihan
psikis.
Setiap
tahun, Amerika Serikat membelanjakan anggaran 30 miliar dollar untuk kokain dan
krak. Tak kurang dari 10 juta warga Amerika mengonsumsi kokain secara
semi-rutin. Pemakaian kokain dalam jangka pendek mendatangkan perasaan
riang-gembira dan segar- bugar. Namun beberapa waktu kemudian muncul perasaan
gelisah dan takut, hingga halusinasi. Penggunaan kokain dalam dosis tinggi
menyebabkan insomnia (sulit tidur), gemetar dan kejang-kejang (kram). Di sini,
pecandu merasa ada serangga yang merayap di bawah kulitnya. Pencernaannya pun
terganggu, biji matanya melebar, dan tekanan darahnya naik. Bahkan terkadang
bisa menyebabkan kematian mendadak.6. Amfitamine Obat ini ditemukan pada tahun
1880. Namun, fakta medis membuktikan bahwa penggunaannya dalam jangka waktu
lama bisa mengakibatkan risiko ketagihan.
Pengguna
obat adiktif ini merasakan suatu ekstase dan kegairahan, tidak mengantuk, dan
memperoleh energi besar selama beberapa jam. Namun setelah itu, ia tampak lesu
disertai stres dan ketidakmampuan berkonsentrasi, atau perasaan kecewa sehingga
mendorongnya untuk melakukan tindak kekerasan dan kebrutalan. Kecanduan obat
adiktif ini juga menyebabkan degup jantung mengencang dan ketidakmampuan
berelaksasi, ditambah lemah seksual. Bahkan dalam beberapa kasus menimbulkan
perilaku seks menyimpang. Termasuk derivasi (turunan) obat ini adalah obat yang
disebut “captagon”. Obat ini banyak dikonsumsi oleh para siswa selama musim
ujian, padahal prosedur penggunaannya sebenarnya sangat ketat dan hati-hati.
e.
Ganja
Ganja
memiliki sebutan yang jumlahnya mencapai lebih dari 350 nama, sesuai dengan
kawasan penanaman dan konsumsinya, antara lain; mariyuana, hashish, dan hemp.
Adapun zat terpenting yang terkandung dalam ganja adalah zat trihidrocaniponal
(THC). Pemakai ganja merasakan suatu kondisi ekstase yang disertai dengan tawa
cekikikan dan terkekeh-kekeh tanpa justifikasi yang jelas. Dia mengalami
halusinasi
pendengaran dan penglihatan.
Berbeda
dengan peminum alkohol yang terkesan brutal dan berperilaku agresif, maka pemakai
ganja seringkali malah menjadi penakut. Dia mengalami kesulitan mengenali
bentuk dan ukuran benda-benda yang terlihat. Pecandunya juga merasakan waktu
berjalan begitu lambat. Ingatannya akan kejadian beberapa waktu yang lalu pun
kacau-balau. Matanya memerah dan degup jantungnya kencang. Jika berhenti
mengonsumsi ganja, dia akan merasa depresi, gelisah, menggigil dan susah tidur.
Namun kecanduan ganja biasanya mudah dilepaskan. Dalam jangka panjang, pecandu
ganja 10 akan kehilangan gairah hidup. Menjadi malas, lemah ingatan, bodoh,
tidak bisa berkonsentrasi dan terdorong untuk melakukan kejahatan.
C. Cara
Penanggulangan Narkoba Pada Remaja
Upaya penanggulangan penyalahgunaan
narkoba dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.
Preventif
§ Pendidikan Agama sejak dini.
§ Pembinaan kehidupan rumah tangga
yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
§ Menjalin komunikasi yang konstruktif
antara orang tua dan anak.
§ Orang tua memberikan teladan yang
baik kepada anak-anak.
§ Anak-anak diberikan pengetahuan
sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya
2. Tindakkan
Hukum Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi
keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa.
Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU
no: 22/1997 tentang Narkotika.
Tapi
kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di
tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali
Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini. 3. Rehabilitasi Didirikan pusat-pusat
rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita
ketergantungan. Sehubungan dengan
hal
itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan :
a.
Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah
masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama
international.
b. Penanggulangan secara nasional, yang teramat
penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih.
Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi
antara aparat keamanan (Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi,
diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Contoh
dengan adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang
bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi
narkoba harus ditindak sesuai peraturan Disiplin Pegawai Negri Sipil dan
peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti
tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas
Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa
SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari
sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar
dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat
dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di
perguruan tinggi.
c.
Khusus untuk penanggulangan narkoba di
sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya
guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua
bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para
guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan
dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan
SLTA.
d.
Polisi dan aparat terkait agar secara
rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan
tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian
juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk,
baik secara rutin maupun secara insidental.
e.
Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama
dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai
hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang
digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba,
tanda- tanda yang harus diketahui pada orang-orang pemakai narkoba cara
melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan
ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya dan
dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar perlu
dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung tahu
latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
f.
Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama
perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar
dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya
narkoba.
g.
Seperti di Australia, misalnya
pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran
narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah
komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka.
Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua
orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel,
sekolah-sekolah dan lain- lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga
adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada
narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus
diefektifkan dan dibudayakan.
BAB IV
PENUTUPAN
1. Kesimpulan
Masalah
pencegahan penyalahgunaan narkoba ialah mejadi tanggung jawab kita semua.
Narkoba merupakan segolongan obat, bahan, atau zat, yang jika masuk ke dalam
tubuh berpengaruh terutama pada fungsi otak (susunan saraf pusat) dan sering
menimbulkan ketergantungan (adiktif). Terjadi perubahan pada kesadaran,
pikiran, perasaan, dan perilaku pemakainya. Zat yang ditelan, masuk ke dalam
lambung, lalu pembuluh darah. Jika dihisap atau dihirup, zat masuk ke dalam
pembuluh darah melalui hudung dan paru-paru. Jika disuntikkan, zat langsung
masuk ke darah. Darah membawa zat itu ke dalam otak. Otak adalah pusat kendali
tubuh. Jika kerja berubah, seluruh organ tubuh pun ikut berpengaruh. Kepedulian
adalah sebuah bentuk dari cinta dan kasih sayang kita sebagai manusia sosial
yang berbudaya. Setiap kita adalah nasihat bagi orang lain, dan begitupula
sebaliknya. Kita semua mengakui bahwa setiap orang tidak ada yang mencapai
kesempurnaan. Oleh karena itu dengan sikap kepedulian itu akan membentuk
kesempurnaan dengan cara saling melengkapi satu sama lain. Melalui sikap
kepedulian, pencegahan berbagai tindak kriminal, kenakalan remaja, keamanan,
kedamaian, keharmonisan, akan mudah diciptakan. Dengan sikap kepedulian ini,
maka motto bahwa, ”Pencegahan lebih baik dari mengobati”, akan benar-benar
terbukti dalam kasus pemakaian obat-obat terlarang. Pada tahap awal kehidupan
manusia agen sosialisasi pertama adalah keluarga. Oleh karena itu, orang tua
merupakan orang penting (significant other) dalam sosialisasi. Guna mencegah
terjerumusnya para penerus bangsa tersebut ke dunia Narkoba, maka campur tangan
dan tanggung jawab orang tua memegang peranan penting di sini. Karena baik atau
buruknya perilaku anak sangat bergantung bagaimana orang tua menjadi teladan
bagi putra-putrinya.
2. Saran
Di
masyarakat ada 2 tipe dalam mengasingkan pecandu, pertama orang yang tidak tahu
dan orang yang tidak tahu serta tidak mau peduli. Maka dari itu janganlah kita
menjauhi para pecandu narkoba karena itu akan membuat pecandu terjerumus lebih
dalam karena merasa kurang perhatian. Bagi para masyarakat jangan berfikir
negatif tentang pecandu narkoba, tetapi kita harus memberikan perhatian lebih
sehingga para pecandu tidak merasa diasingkan dan terbuang. Bagi para pecandu
coba bersikap terbuka terhadap orang yang dia percaya (tepat) untuk mendapatkan
respons yang baik. Jangan berfikir “YOU CAN SOLVE THEM BY YOURSELF” dan jangan
takut untuk menuju perubahan. Intinya “DON’T BE AFFRAID TO SPEAK UP !!”.
DAFTAR
PUSTAKA
Effendi, Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar
Sosiologi&Sosiologi KesehatanI. Jakarta: PSKM FKK UMJ.
Kartono, Kartini, 1992. Patologi II
Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali.
Mangku, Made Pastika, Mudji Waluyo,
Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007. pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini.
Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Shadily, Hassan, 1993. Sosiologi
Untuk Masyarakat Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Soekanto, Suryono, 2006. Sosiologi
Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persuda.
Sofyan, Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar
Anak Anda Panduan bagi Orang tua, Guru, dan Badan Narkotika dalam
Penanggulangan Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka
Publisher.
Sudarman, Momon, 2008. Sosiologi
Untuk Kesehatan. Jakarta: Salemba Medika.Syani, Abdul, 1995. Sosiologi dan
Perubahan Masyarakat. PT DUNIA PUSTAKA JAYA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar